Selasa, 25 Maret 2008

Tanda Tangan Elektronik Kini Memiliki Kekuatan Hukum

JAKARTA - Dengan disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka sebuah tanda tangan elektronik memiliki kekuasaan hukum yang sama dengan konvensional.

Setelah menanti selama 5 tahun, akhirnya RUU ITE disahkan oleh DPR sebagai UU ITE. Hal ini diprediksi merupakan wujud rezim hukum baru yang yuridiktif ekstrateritorial dan alat bukti elektronik.

UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terutama kepada kejahatan cyber atau tindakan asusila berbasis ICT dan virtual prostitution yang memiliki pendekatan dan logika tersendiri. Seperti carding, hacking, tracking, booting, virus, cyber squatting, penipuan, perjudian dan terorisme.

"Bahkan sebuah tanda tangan elektronik pun diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional, mengingat sebuah tanda tangan merupakan alat otentikasi yang paling penting dan banyak digunakan oleh masyarakat dalam bertransaksi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).

UU ini juga menyebutkan bahwa sebuah perangkat elektronik dapat dijadikan alat bukti alternatif pada KUHP yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan TIK dalam kehidupan sehari-hari, baik secara personal, institusional maupun pemerintah.

RUU ini pertama kali diusulkan pada masa kepemimpinan Megawati oleh Dpekominfo bersama Dirjen Postel, Dephub dan Deperindag. Kini RUU ini memiliki ketebalan sekira 13 bab dan 54 pasal.

Tidak ada komentar: