Senin, 24 Maret 2008

Blokir Situs Porno Tak Cukup, Self Cencorship Harus Ditingkatkan

JAKARTA - Sebagai upaya proteksi anak-anak dari konten porno di internet, beberapa negara pun melakukan pemblokiran terhadap situs porno agar tidak bisa diakses. Salah satunya adalah China dan Amerika.

"Negara seperti China dan Amerika juga memblokir situs-situs porno di internet. Kalau China memblokir langsung dari router backbone nasional sedangkan Amerika membatasi pemblokiran pada institusi pendidikan," ujar Menkominfo Muhammad Nuh, di sela rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurut Nuh, China tidak hanya memblokir situs porno saja tapi juga situs-situs berbahaya bagi kepentingan ideologi. Bahkan pemblokiran ini berlaku bagi situs pencarian semacam Google dan MSN Microsoft, untuk mendorong self censorship. "Tidak heran jika China memiliki situs pencari sendiri (Baidu)," jelas Nuh.

Lain halnya di Amerika. Nuh menjelaskan, sebelumnya Amerika memiliki undang-undang untuk sensor situs namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap kurang efisien. Hanya saja, undang-undang sensor tersebut tetap berlaku bagi sekolah dan perpustakaan yang dibiayai negara federal. Undang-undang ini berada di bawah naungan Children's Internet Protection Act (CIPA).

Menkominfo berharap kesadaran masyarakat di dalam melakukan sensor sendiri dapat diupayakan karena ia yakin hal tersebut lebih efektif ketimbang upaya-upaya lainnya.

"Di negara Eropa seperti Jerman, Prancis, Italia, Swiss, dan Inggris. Meskipun pemerintah meminta ISP untuk memfilter akses penggunaan ke pornografi, terutama untuk anak-anak, tapi yang terjadi malah ISP lebih secara sukarela untuk memblokir itu semua," jelas Menkominfo.

Namun Menkominfo mengaku telah menyiapkan tiga lapis sensorship yang akan dijalankan pemerintah. Pertama adalah meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran self sensoring dan self filtering para individu di masyarakat dengan cara sosialisasi dan edukasi. Kedua adalah pemblokiran melalui struktur jaringan IT yang memiliki penggunaan yang jelas seperti institusi pendidikan, departemen atau yang lainnya. Sedangkan langkah terakhir adalah kerja sama dengan ISP untuk memblokir situs yang tidak baik.

Tidak ada komentar: