Jumat, 28 Maret 2008

Gary Iskak Dibebaskan ??

JAKARTA - Gary Iskak dijatuhi hukuman penjara delapan bulan, dipotong masa tahanan lima bulan. Putusan dijatuhkan pada 25 Februari 2008. Namun, baru sebulan menjalani hukuman, Gary dibebaskan.

"Gary mendapat pelepasan bersyarat. Hal ini berlaku bukan karena Gary seorang artis, melainkan untuk siapa pun narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. Kebetulan, pengajuan pelepasan bersyarat ini dikabulkan oleh Departemen Hukum dan HAM," jelas kuasa hukum Gary, Herry Subagyo, kepada okezone di Jakarta, Jumat (28/3/2008).

Herry menambahkan, Gary meninggalkan LP (Lembaga Pemasyarakatan) Tangerang sejak pukul 12.00 WIB.

Walau sudah bebas, bukan berarti bintang film D'Bijis ini bisa melenggang kangkung seenaknya. Dia masih harus menjalani wajib lapor secara periodik.

"Sebelum akhirnya dibebaskan, ada beberapa syarat yang harus ditandatangani Gary. Di antaranya, wajib lapor secara periodik," urainya.

Wajib lapor ini harus terus dilakukan Gary hingga masa hukuman berakhir pada Mei 2008.

Tidak ada komentar: